(Memperingati Hari Hak Asasi Manusia 2019)
Katanya Kota Peduli HAM, tapi merampas hak hidup warga
Katanya Kota Peduli HAM, tapi main hakim sendiri lupa proses hukum
Katanya Kota Peduli HAM, tapi memukul warga dan merusak rumah
Kota Peduli HAM kan katanya, tapi kenyataannya?
Setiap tanggal 10 Desember,
dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia. Peringatan ini dilakukan untuk
mengenang peresmian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights / UDHR) yang terjadi pada 1948. Hak asasi manusia merupakan kumpulan
hak yang manusia miliki sejak lahir dan tidak dapat dicabut. Di era sebelum
peresmian deklarasi, Perang Dunia menghancurkan hidup manusia. Warga dunia
kehilangan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian, berganti dengan kematian.
Sejak pengesahan UDHR dengan persetujuan 48 negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa, kesadaran HAM terus tumbuh. Tiap negara menciptakan aturan
HAM-nya sendiri mengacu pada UDHR. Dua tahun kemudian, PBB resmi meresmikan
semangat keadilan HAM melalui perayaan Hari Hak Asasi Manusia tiap tahun.
Prestasi membanggakan datang
dari Kota Bandung dalam peringatan Hari HAM tahun ini. Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Kota Peduli HAM kepada
Bandung pada Selasa, 11 Desember 2019 di Gedung Merdeka, Jl. Asia Afrika
Bandung. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyatakan penghargaan ini bentuk
apresiasi kota/kabupaten yang peduli HAM. Sesuai tema Hari HAM 2019, “Pelayan
Publik yang Berkeadilan”, prestasi ini menunjukkan pemerintah Bandung telah
melayani publik dengan keadilan. Namun, apakah benar demikian?
Jawabannya, tidak. Sehari
setelah dinobatkan sebagai Kota Peduli HAM, terjadi pelecehan hak manusia
besar-besaran di Kota Bandung. Satuan polisi pamong praja mengusir warga RW 11
Kelurahan Tamansari dengan kekerasan. Rumah warga dihancurkan, barang-barang
disita, hingga kekerasan fisik mewarnai pagi Rabu, 12 Desember 2019. Sejak
2017, Tamansari telah menjadi lahan sengketa antara warga dan pemerintah Kota
Bandung. Pemkot mengklaim lahan Tamansari milik kota. Mereka berencana
membangun rumah deret di kawasan itu sehingga meminta warga pindah. Warga
Tamansari tidak terima karena itu tanah mereka, dibuktikan dengan persil sejak
1963. Ketika kejelasan pemilik tanah masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha
Negara, pemkot terus mengusir dan merepresi warga hingga kini tersisa 33 kepala
keluarga dari total sekitar 200 KK.
Pengusuran Tamansari sempat
mengalami masa tenang pasca Ridwan Kamil berubah haluan menjadi Gubernur Jawa
Barat. Namun, keadaan Kota Bandung di bawah kuasa Oded Danial tidak berubah.
Kejadian yang ada justru lebih buruk dengan kekerasan pada warga tepat dua hari
setelah perayaan Hari HAM. Oded ternyata sama saja dengan Emil. Kang Emil,
sapaan akrab Ridwan Kamil, bahkan seperti melempar kesalahan pada walikota
Bandung dengan menyatakan “itu wewenang walikota Bandung” melalui akun
Twitternya. Padahal, siapa orang yang memulai pengusiran warga Tamansari kalau
bukan walikota Bandung tahun 2017 bernama Ridwan Kamil? Posisi sebagai gubernur
menempatkan Emil di atas Oded. Ketika ada kekerasan pada warga Kota Bandung,
ibukota Provinsi Jawa Barat, itu tetap menjadi tanggung jawab dia. Menilik
kasus ini terjadi di eranya, Emil seharusnya meminta Oded memperbaiki pendekatan
ke warga setempat, tidak langsung menggusur apalagi bentrok. Sayangnya, itu
hampir mustahil terjadi. Kan dia yang
dulu membuat warga Tamansari digusur, masa sekarang membela mereka sih?
Penggusuran warga Tamansari
jelas melanggar HAM. UUD 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan tempat tinggal yang layak. Ini berarti warga Tamansari berhak atas
rumah mereka. Apabila pemerintah ingin memindahkan warga, maka perlu pendekatan
terlebih dulu. Warga harus tahu pasti mereka kelak tinggal di mana dan
mendapatkan konpensasi atas rumah yang digusur itu. Warga yang menolak pindah
tidak pantas diusir dengan kekerasan. Mereka pasti punya alasan tidak mau
pindah. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah memberi penjelasan pada warga
walaupun hanya ada satu orang yang menolak pindah. Represi yang pemerintah
lakukan melalui Satpol PP dan preman melanggar Pasal 28 E yang menjamin
perlindungan diri dari ancaman ketakutan. Kumaha
atuh pemerintah sendiri da yang bikin warga sieun, pake bawa tukang
pulu segala. Tindakan pemerintah Bandung mencederai jaminan perlindungan HAM yang
tertuang di Pasal 28 J. Bagaimana pemerintah selaku pelaksana UUD bisa menjamin
hak masyarakat terlindungi jika merekalah yang mengancam HAM.
Pindah dari Tamansari ke
Rusunawa Rancacili, tempat rencana relokasi warga Tamansari, bukan hanya
perkara pindah tempat tinggal. Ada sejarah antara Tamansari dan warga yang
tinggal di situ sejak puluhan tahun. Tempat kerja dan sekolah menjadi salah
satu hal yang harus diperhatikan saat pindah. Bayangkan, Rancacili berada 15 km
dari Tamansari. Bagaimana dengan warga yang kerja dan bersekolah dekat
Tamansari? Tentu tidak mudah bolak-balik Rancacili-Tamansari setiap pagi.
Ketakutan warga terhadap hak tanah mereka, uang konpensasi, dan masalah izin
proyek pembangunan di wilayah tersebut semakin membuat mereka skeptis pada
pemerintah dan menolak digusur. Namun, alih-alih menjelaskan pada warga secara
damai, pemerintah berlaku kasar. Melihat kerusuhan yang terjadi, haruskah gelar
Kota Peduli HAM dicabut dari Kota Bandung? Menurut saya, itu terserah
Kemenhukham. Tanpa gelar, Bandung semakin terlihat tidak peduli HAM. Dengan
gelar, Bandung sama saja bohong karena melanggar HAM. Hal yang penting adalah
bagaimana sikap pemerintah Bandung benar-benar peduli melindungi HAM
masyarakat. Bagaimana pemerintah mengatasi permasalahan Tamansari tanpa
kekerasan. Lalu, apakah Kota Bandung sanggup menjadi Kota Peduli HAM karena
kinerjanya, bukan sekadar katanya?
Sumber
CNN Indonesia. 2019. Bandung, Kota Peduli HAM yang Gusur Warga Tamansari. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191213073212-12-456572/bandung-kota-peduli-ham-yang-gusur-warga-tamansari. Diunduh pada 13 Desember 2019.
Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia
https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf.
Diunduh pada
13 Desember 2019.
Humas
Kota Bandung. 2019. Kota Bandung Resmi
Berlabel Kota Peduli HAM http://humas.bandung.go.id/humas/layanan/2019-12-10/kota-bandung-resmi-berlabel-kota-peduli-ham. Diunduh pada 13 Desember 2019.
Nurfajriani,
Rahmi. 2019. Soal
Penggusuran Tamansari yang Berujung Ricuh, Ridwan Kamil: Sesuai Aturan, Itu
Wewenang Wali Kota Bandung. https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01325548/soal-penggusuran-tamansari-yang-berujung-ricuh-ridwan-kamil-sesuai-aturan-itu-wewenang-wali-kota-bandung?page=2. Diunduh pada 13 Desember 2019.
Komentar
Posting Komentar